web ini optimal menggunakan mode desktop
14 Maret 2026
Akualita Academy
Sistem Manajemen keselamatan Pertambangan
Muhammad Turmuzi Nur, S. K. M., M. K. K. K.
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) merupakan sistem manajemen keselamatan yang diterapkan secara khusus pada sektor pertambangan mineral dan batu bara (Minerba). Minerba merupakan singkatan dari mineral dan batu bara.
Sebelumnya telah dibahas mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 yang menjadi dasar sistem manajemen K3 di Indonesia. Salah satu karakteristik SMK3 adalah penerapannya yang sangat berkaitan dengan aspek legal. Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai aspek, antara lain personel, struktur organisasi, mesin dan peralatan, kesehatan kerja, sistem, hingga lingkungan kerja.
Sementara itu, pada SMKP, pembahasan akan diarahkan pada aspek yang lebih teknis karena sistem ini diterapkan secara spesifik pada sektor pertambangan. Dengan demikian, pemahaman mengenai karakteristik dan proses bisnis pertambangan menjadi penting sebelum membahas lebih lanjut mengenai penerapan SMKP.
Dalam pembelajaran SMKP Minerba, terdapat tiga tujuan yang ingin dicapai, yaitu:
1. Mengetahui bisnis proses atau karakteristik suatu kegiatan pertambangan.
2. Mengetahui elemen-elemen Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan.
3. Mengetahui gambaran implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan.
Ketiga tujuan tersebut menjadi dasar dalam pembahasan SMKP, yang meliputi pendahuluan, latar belakang penerapan SMKP, serta pembahasan SMKP dan contoh implementasinya.
Penambangan merupakan sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral dan batu bara yang meliputi:
- penyelidikan umum;
- eksplorasi;
- studi kelayakan;
- konstruksi;
- penambangan;
- pengolahan dan pemurnian;
- pengangkutan;
- penjualan; serta
- kegiatan pascatambang.
Kata kunci yang perlu diperhatikan dalam pengertian tersebut adalah “sebagian atau seluruh”. Artinya, suatu perusahaan tidak harus melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan dari awal hingga akhir untuk dapat dikategorikan melakukan aktivitas yang mendukung kegiatan penambangan.
Sebagai contoh, suatu perusahaan dapat berperan sebagai kontraktor pengeboran untuk mengetahui kandungan mineral atau batu bara. Meskipun perusahaan tersebut hanya melakukan kegiatan pengeboran atau eksplorasi, kegiatan tersebut tetap merupakan bagian dari aktivitas penambangan.
Secara umum, proses kegiatan penambangan batu bara terdiri atas beberapa tahapan, mulai dari penyelidikan umum hingga kegiatan pascatambang. Tahapan tersebut meliputi:
1. Penyelidikan Umum
Penyelidikan umum merupakan tahapan awal saat akan memulai kegiatan penambangan. Kegiatan ini meliputi pengecekan lapangan terhadap kondisi geologi, pengamatan singkapan mineral atau batu bara, serta pengambilan sampel mineral untuk dilakukan pengujian di laboratorium.
2. Eksplorasi dan Studi Kelayakan
Eksplorasi dan studi kelayakan merupakan tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti mengenai lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas, serta sumber daya terukur dari bahan galian. Selain itu, tahapan ini juga mencakup informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup. Beberapa kegiatan yang dilakukan pada tahapan ini antara lain:
1) Perusahaan harus memperhitungkan secara teknis dan komersial kemungkinan dari interest area yang dimaksud untuk ditambang. Hal tersebut dilakukan dengan menghitung dan menilai kualitas cadangan mineral, meneliti model, serta menilai proses penambangan yang paling ekonomis untuk setiap interest area.
2) Melakukan survei moda transportasi, infrastruktur, studi pasar, dan studi keuangan.
3) Membangun konstruksi jalan, jalur pengangkutan dan terowongan, konstruksi fasilitas pendukung, land clearing, serta melakukan pengupasan lapisan tanah pucuk atau top soil.
3. Konstruksi
Tahap konstruksi merupakan tahapan pembangunan dan penyiapan fasilitas yang diperlukan untuk mendukung kegiatan penambangan.
4. Eksploitasi/Produksi
Proses produksi biasanya membutuhkan berbagai jenis alat berat. Pekerjaan utama dalam tahapan ini adalah overburden removal dan coal getting. Overburden (OB) merupakan proses pemindahan tanah atau batuan lapisan atas sampai dengan lapisan parting batu bara. Sementara itu, coal getting merupakan proses pengerukan atau pengambilan batu bara. Lapisan parting batu bara dibuang terlebih dahulu. Proses tersebut umumnya dinamakan ekspos atau coal cleaning. Untuk lapisan batuan yang keras, dibutuhkan proses blasting atau peledakan. Dalam kegiatan blasting, hal yang perlu dipahami antara lain SOP dan jadwal peledakan. Selain itu, area blasting harus selalu disosialisasikan untuk memastikan pihak-pihak yang berkepentingan mengetahui adanya kegiatan peledakan.
5. Proses Pengangkutan dan Penjualan
Setelah proses produksi, batu bara dibawa ke stockpile untuk melalui beberapa proses, yaitu crusher plant, blending, dan loading at barge. Pada crusher plant, ukuran batu bara raw coal yang masih berbentuk bongkahan diperkecil. Ukuran yang umum digunakan adalah sekitar 50 mm. Setelah melalui proses crusher plant, batu bara kemudian dilakukan blending atau pencampuran untuk mendapatkan nilai GAR/calorie sesuai dengan draft contract dengan buyer. Blending dilakukan dengan mencampurkan batu bara berkalori rendah (low calorie) dengan batu bara berkalori tinggi (high calorie) untuk memperoleh spesifikasi yang sesuai.
Selanjutnya, batu bara melalui proses loading atau pemuatan ke ponton. Ukuran ponton menyesuaikan dengan kondisi lebar sungai. Ukuran yang umum digunakan antara lain 230 ft, 270 ft, hingga 300 ft. Batu bara kemudian diangkut melalui sungai menuju laut lepas. Proses pengangkutan melalui sungai bukan merupakan proses yang mudah karena sungai merupakan wilayah yang digunakan untuk berbagai kepentingan. Oleh karena itu, dibutuhkan orang yang sangat berpengalaman untuk membawa batu bara melalui jalur sungai.
Tahap selanjutnya adalah proses loading kembali batu bara ke kapal kargo jenis bulk carrier atau kapal kargo curah tipe single decker. Setelah itu, batu bara dibawa menuju negara tujuan.
6. Penutupan Tambang
Tahap penutupan tambang merupakan tahapan ketika kegiatan penambangan telah berakhir dan kegiatan operasional tambang dihentikan.
7. Pascatambang
Tahap pascatambang merupakan tahapan yang dilakukan setelah kegiatan penambangan berakhir sebagai bagian dari rangkaian akhir kegiatan pertambangan.
Gambar 1 Peta Sebaran Lokasi Batubara Indonesia
Gambar 2 Peta Sebaran Potensi Mineral Strategis Indonesia
Secara umum, terdapat dua metode penambangan yang digunakan, yaitu:
1) Open Pit atau Tambang Terbuka
Open pit atau tambang terbuka dilakukan dengan melakukan penggalian pada suatu area dan kemudian memindahkan material hasil penggalian. Aktivitas tersebut dapat mengubah kondisi topografi suatu wilayah, misalnya daerah yang sebelumnya berupa bukit dapat berubah menjadi lembah, atau sebaliknya.
2) Underground atau Tambang Bawah Tanah
Metode underground merupakan metode penambangan dengan melakukan kegiatan di bawah tanah untuk memperoleh mineral atau batu bara.
Pemilihan metode penambangan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk risiko dan pembiayaan. Masing-masing metode memiliki kelebihan dan kekurangan. Dari sisi pembiayaan, metode open pit dapat membutuhkan biaya yang besar. Dari sisi risiko, kegiatan open pit juga memiliki risiko yang tinggi. Namun, jika dibandingkan dengan metode underground, risiko pada metode underground dapat lebih tinggi. Sementara dari sisi pembiayaan, metode underground dapat dikategorikan lebih murah dibandingkan open pit, meskipun tetap membutuhkan biaya yang besar. Dengan demikian, pemilihan metode penambangan bergantung pada pertimbangan yang dilakukan oleh tim engineering dengan melihat berbagai aspek, termasuk risiko dan pembiayaan.
Secara umum, gambaran kegiatan tambang terbuka dapat dibagi menjadi beberapa tahapan, yaitu tahap persiapan, penambangan, dan pascatambang.
1) Tahap Persiapan
Pada tahap persiapan terdapat kegiatan eksplorasi, pembukaan lahan, hingga manajemen tanah. Tanah yang dilakukan penggalian memiliki proses pengelolaan tersendiri, terutama tanah penutup. Salah satu bagian yang diperhatikan adalah top soil, yang secara umum dikenal sebagai lapisan tanah bagian atas atau tanah humus. Ketebalan lapisan tersebut dapat bervariasi, misalnya 50 cm, 1 meter, atau 2 meter.Setelah lapisan tersebut berakhir dan ditemukan subsoil yang telah mengandung batuan, lapisan tersebut sudah tidak termasuk tanah humus. Tanah bagian atas yang dikelola tersebut nantinya dapat digunakan dalam proses reklamasi atau penanaman kembali.
2) Tahap Penambangan
Pada tahap penambangan dilakukan pengelolaan batuan penutup, penambangan batu bara, hingga pengolahan batu bara.
3) Tahap Pascatambang
Pada tahap pascatambang terdapat kegiatan penimbunan batuan penutup dan pengendalian sedimen. Salah satu kegiatannya adalah menyiapkan area disposal atau area penimbunan. Pada area tersebut perlu ditentukan bagaimana bentuk aliran air dan bagaimana kondisi area akan dibentuk. Selanjutnya dilakukan kegiatan penanaman kembali. Sebelum kegiatan penambangan dilakukan, tim lingkungan melakukan survei untuk mengetahui jenis pohon yang sebelumnya terdapat di area tersebut. Dalam proses pemulihan lingkungan, pohon-pohon yang sebelumnya terdapat di area tersebut diupayakan untuk ditanam kembali, dengan target mendekati 80% dari jenis pohon yang sebelumnya ada. Tujuannya adalah agar ekosistem dan biota yang terdapat di area tersebut dapat kembali.
Perbedaan Aktivitas Tambang Underground dan Open Pit
Pada tambang underground, kegiatan berfokus pada pembuatan akses keluar-masuk bagi orang maupun alat serta pengangkutan mineral atau batu bara yang diperoleh dari kegiatan penambangan. Sementara itu, pada tambang open pit, kegiatan dilakukan dengan membuka lahan dan memindahkan material hasil penggalian. Dengan demikian, perbedaan utama yang terlihat dari kedua metode tersebut adalah karakteristik aktivitas dan lokasi kegiatan penambangannya.
Setelah memahami gambaran umum bisnis proses dan karakteristik kegiatan pertambangan, pembahasan selanjutnya adalah mengenai latar belakang mengapa Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan diperlukan. Terdapat beberapa fakta yang menjadi dasar dalam melihat kondisi keselamatan di sektor pertambangan, yaitu:
1. Aktivitas pertambangan memiliki risiko yang tinggi.
Berdasarkan gambaran proses pertambangan, kegiatan pertambangan melibatkan berbagai aktivitas, alat berat, teknologi, serta tenaga kerja. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan merupakan aktivitas yang memiliki risiko tinggi.
2. Kecelakaan yang mengakibatkan cedera berat dan kematian masih terjadi.
Sampai saat ini, kecelakaan yang mengakibatkan cedera berat maupun kematian masih terjadi di sektor pertambangan. Kondisi tersebut menjadi salah satu fakta yang perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan keselamatan pertambangan.
3. Terdapat banyak perubahan dalam proses dan penggunaan teknologi pertambangan.
Perkembangan kegiatan pertambangan diikuti dengan perubahan proses serta penggunaan teknologi. Perubahan tersebut perlu diikuti dengan pengelolaan keselamatan yang sesuai.
4. Masih terdapat risiko ketidakpastian dalam kegiatan pertambangan.
Selain berbagai bahaya dan risiko yang telah dapat diidentifikasi, kegiatan pertambangan juga memiliki unsur ketidakpastian yang perlu dikelola.
Berbagai fakta tersebut menjadi latar belakang perlunya Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) di sektor mineral dan batu bara. Dengan karakteristik kegiatan pertambangan yang spesifik, penerapan sistem manajemen keselamatan perlu memperhatikan kondisi dan kebutuhan khusus sektor tersebut. Oleh karena itu, dalam konteks pembahasan ini, penerapan keselamatan pertambangan tidak hanya dilihat dari SMK3 berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012, tetapi juga memerlukan sistem manajemen keselamatan yang secara khusus diterapkan pada sektor pertambangan.
Terdapat tiga latar belakang utama penerapan SMKP Minerba, yaitu:
1. Dasar hukum
Dasar hukum yang menjadi landasan dalam melaksanakan SMKP Minerba adalah sebagai berikut:
ü UU No. 1 Tahun 1970
ü UU No. 13 Tahun 2003
ü UU No. 4 Tahun 2009 & UU No. 3 Tahun 2020
ü PP No. 19 Tahun 1973
ü PP No. 55 Tahun 2010
ü Permen ESDM No. 26 Tahun 2018
ü Permen ESDM No. 7 Tahun 2020
ü Kepmen ESDM No 1827.K/30/MEM/2018
ü Kepmen ESDM No 1806.K/30/MEM/2018
ü Kepdirjen Minerba No. 308.k/30/DJB/2018
ü Kepdirjen Minerba No. 309.k/30/DJB/2018
ü Kepdirjen Minerba No. 185.k/37.04/DJB/2019
2. Karakteristik kegiatan pertambangan
Kegiatan pertambangan memiliki karakteristik yang berbeda dengan sektor lainnya. Aktivitas pertambangan bersifat:
1. padat modal atau membutuhkan biaya yang tinggi;
2. padat teknologi;
3. memiliki risiko yang besar dan spesifik; serta
4. memiliki bahaya (hazard) dan risiko yang bersifat dinamis atau dapat berpindah-pindah.
Sifat dinamis tersebut menjadi salah satu karakteristik yang membedakan kegiatan pertambangan dengan sektor lainnya. Sebagai contoh, pada sektor manufaktur, area kerja pada umumnya bersifat relatif statis. Sementara itu, dalam kegiatan pertambangan, lokasi dan aktivitas kerja terus berubah mengikuti proses penambangan.
Sebagai contoh, pada hari ini pekerja dapat menggunakan jalan A untuk melakukan aktivitas, tetapi pada hari berikutnya jalan tersebut dapat sudah tidak digunakan atau bahkan sudah tidak ada karena proses penambangan telah berpindah ke area lain. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa bahaya dan risiko dalam kegiatan pertambangan dapat berubah mengikuti perkembangan aktivitas penambangan.
3. Konsep akademis
Latar belakang lainnya adalah konsep akademis, yaitu adanya keinginan untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dengan cara Pengelolaan KP sekaligus membangun budaya KP. Dalam konteks ini, keselamatan pertambangan atau KP merupakan istilah yang digunakan untuk keselamatan pertambangan.
Apabila ditelusuri dari landasan hukum yang lebih tinggi, penerapan keselamatan kerja dalam kegiatan pertambangan memiliki keterkaitan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, termasuk Pasal 27 ayat (2) serta ketentuan lain yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam.
Selanjutnya, landasan tersebut diturunkan ke dalam peraturan yang berkaitan dengan pertambangan mineral dan batu bara, pembinaan dan pengawasan pertambangan mineral dan batu bara, serta ketentuan teknis keselamatan pertambangan.
Dari sisi ketenagakerjaan, terdapat pula ketentuan mengenai keselamatan kerja dan ketenagakerjaan. Selain itu, PP No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 menjadi salah satu dasar yang memungkinkan pengembangan sistem manajemen keselamatan atau sistem manajemen K3 yang disesuaikan dengan karakteristik sektor tertentu.
Hal tersebut menjadi salah satu latar belakang berkembangnya sistem manajemen K3 yang lebih spesifik pada sektor-sektor tertentu, termasuk sektor pertambangan.
Dalam pembahasan SMKP, terdapat tiga peraturan yang disebut sebagai rujukan utama, yaitu:
Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Kepmen ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
Kepdirjen Nomor 185 Tahun 2019 tentang Keselamatan Pertambangan dan SMKP Mineral dan Batu Bara.
Pada Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018, dijelaskan mengenai kewajiban penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan bagi pemegang izin pertambangan sebagaimana disampaikan dalam materi.
Jika pada SMK3 terdapat lima prinsip dasar dan 12 elemen, maka SMKP memiliki tujuh elemen. Kerangka penerapannya juga menggunakan prinsip Plan-Do-Check-Act (PDCA).
Dalam siklus tersebut:
Plan meliputi kebijakan, perencanaan, serta organisasi dan personel.
Do meliputi implementasi.
Check meliputi pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut.
Act berkaitan dengan dokumentasi serta tinjauan manajemen dan peningkatan kinerja.
Dalam materi dijelaskan bahwa pemegang IUP, IUPK, dan IUJP wajib melakukan audit internal terhadap penerapan SMKP paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
Dalam kondisi tertentu, seperti terjadinya kecelakaan, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, penyakit akibat kerja (PAK), atau bencana untuk kepentingan penilaian kinerja keselamatan pertambangan, dapat diminta untuk dilakukan audit eksternal.
Dengan demikian, dalam pembahasan ini audit internal merupakan audit yang bersifat wajib, sedangkan audit eksternal bersifat sesuai kondisi sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan yang menjadi dasar pembahasan.
Audit eksternal penerapan SMKP dilakukan oleh lembaga audit independen. Narasumber menyebutkan lembaga audit independen yang melakukan kegiatan tersebut, yaitu Sucofindo dan Surveyor Indonesia.
Apabila SMKP tidak diterapkan, terdapat sanksi administratif sebagaimana dijelaskan dalam materi.
Sanksi tersebut dapat berupa:
peringatan;
penghentian sementara atau seluruh kegiatan; dan
pencabutan izin.
Penerapan sanksi tersebut menunjukkan bahwa penerapan SMKP dalam kegiatan pertambangan memiliki konsekuensi hukum dan tidak hanya bersifat administratif internal perusahaan.
Dalam penerapannya, perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan memiliki kewajiban untuk menerapkan dan melakukan audit terhadap SMKP sesuai ketentuan yang berlaku. Kewajiban tersebut juga berkaitan dengan perusahaan jasa pertambangan atau kontraktor yang memiliki IUJP.
Dengan demikian, penerapan SMKP tidak hanya berlaku bagi perusahaan pemegang izin usaha pertambangan, tetapi juga mencakup perusahaan jasa pertambangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Peraturan berikutnya adalah Kepmen ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
Dalam materi dijelaskan bahwa peraturan tersebut memiliki beberapa lampiran, termasuk lampiran yang berkaitan dengan pedoman penerapan SMKP Minerba.
Sementara itu, Kepdirjen Nomor 185 Tahun 2019 menjadi petunjuk teknis yang berkaitan dengan pertambangan serta sistem manajemen keselamatan pertambangan mineral dan batu bara.
Secara umum, ruang lingkup petunjuk teknis SMKP Minerba mencakup:
penerapan;
penilaian; dan
pelaporan hasil penilaian.
Dengan demikian, pembahasan SMKP tidak hanya berkaitan dengan bagaimana sistem tersebut diterapkan, tetapi juga bagaimana penerapannya dinilai dan bagaimana hasil penilaian tersebut dilaporkan.
SMKP Minerba merupakan bagian dari sistem yang terdapat di perusahaan secara keseluruhan dan berfungsi membantu perusahaan dalam melaksanakan keselamatan pertambangan.
Dalam keselamatan pertambangan terdapat dua aspek utama, yaitu:
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3); dan
Keselamatan Operasi (KO) Pertambangan.
K3 berorientasi pada tenaga kerja, sedangkan KO berorientasi pada sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan (SPIP).
K3 berorientasi pada tenaga kerja dengan tujuan mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK).
Secara umum, K3 dalam pertambangan meliputi tiga aspek, yaitu:
a. Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja mencakup program-program keselamatan kerja yang bertujuan mencegah tenaga kerja mengalami kecelakaan kerja.
b. Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja mencakup program-program kesehatan kerja yang bertujuan mencegah tenaga kerja mengalami penyakit akibat kerja.
c. Lingkungan Kerja
Pada aspek lingkungan kerja dilakukan identifikasi terhadap faktor-faktor lingkungan kerja, antara lain faktor:
fisika;
kimia;
biologi;
ergonomi; dan
psikologi.
Faktor-faktor tersebut dapat berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja.
Keselamatan Operasi (KO) berorientasi pada sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan (SPIP) pertambangan. Tujuannya adalah memastikan sarana, prasarana, instalasi, dan peralatan yang digunakan dalam kegiatan pertambangan aman untuk dioperasikan.
Sebagai contoh, perusahaan dapat menggunakan berbagai unit seperti dump truck, ekskavator, medium truck, maupun bus. Peralatan tersebut harus dipastikan dalam kondisi aman untuk dioperasikan, termasuk memastikan tidak terdapat masalah pada sistem pengereman dan komponen lainnya.
Dalam keselamatan operasi, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan, antara lain:
sistem dan pelaksanaan pemeliharaan serta perawatan SPIP pertambangan;
sistem pengamanan instalasi;
kompetensi tenaga teknik yang melakukan pemeliharaan;
kelayakan melalui proses komisioning; dan
evaluasi laporan hasil kajian teknik pertambangan.
Perkembangan cakupan keselamatan operasi juga meliputi keselamatan bahan peledak dan peledakan, fasilitas pertambangan, kegiatan eksplorasi, tambang permukaan, tambang bawah tanah, kapal keruk, kapal isap, serta keselamatan pengelolaan dan pemurnian.
SMKP Minerba diterapkan dalam bentuk suatu siklus manajemen yang menggunakan prinsip PDCA. Terdapat tujuh elemen utama dalam SMKP, yaitu:
Kebijakan;
Perencanaan;
Organisasi dan Personel;
Implementasi;
Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut;
Dokumentasi; dan
Tinjauan Manajemen.
Ketujuh elemen tersebut membentuk suatu siklus yang saling berkaitan dalam penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan.
Elemen kebijakan terdiri atas lima subelemen, yaitu:
penyusunan kebijakan;
isi kebijakan;
penetapan kebijakan;
komunikasi kebijakan; dan
tinjauan kebijakan.
Kerangka berpikir pada elemen kebijakan memiliki prinsip yang sejalan dengan kerangka SMK3 berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012. Namun, dalam sistem manajemen K3 yang bersifat khusus seperti SMKP, terdapat kriteria atau subelemen tambahan yang disesuaikan dengan karakteristik sektor pertambangan.
Pada elemen perencanaan, hal-hal yang ditekankan meliputi:
penelaahan awal;
manajemen risiko;
identifikasi peraturan perundang-undangan;
tujuan, sasaran, dan program; serta
RKAB atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya.
Aspek-aspek tersebut menjadi salah satu karakteristik yang terdapat dalam SMKP dan membedakannya dari sistem manajemen K3 lainnya.
Elemen organisasi dan personel terdiri atas berbagai subelemen yang berkaitan dengan struktur organisasi, penunjukan personel, kompetensi, serta pengelolaan tenaga kerja.
Beberapa aspek yang dibahas meliputi:
struktur organisasi;
penunjukan Kepala Teknik Tambang (KTT);
penunjukan Kepala Tambang Bawah Tanah/PTL;
penunjukan Penanggung Jawab Operasional (PJO);
bagian K3 dan KO;
pengawas operasional dan pengawas teknik;
tenaga teknik khusus pertambangan;
Komite Keselamatan Pertambangan;
tim tanggap darurat;
seleksi dan penempatan personel;
diklat dan kompetensi khusus;
komunikasi keselamatan pertambangan;
administrasi keselamatan pertambangan; serta
partisipasi, konsultasi, motivasi, dan kesadaran.
KTT atau PTL digunakan pada perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan sesuai dengan konteks yang dijelaskan dalam materi. Sementara itu, pada perusahaan jasa pertambangan, kontraktor, atau vendor, terdapat penunjukan PJO atau Penanggung Jawab Operasional.
PJO memiliki persyaratan kompetensi tertentu. Dalam materi dijelaskan bahwa kompetensi tersebut minimal berada pada tingkat POP, POM, atau POU, dengan minimal POP.
Dengan adanya persyaratan kompetensi tersebut, personel pada tingkat manajemen atau pengelola operasi di sektor pertambangan diharapkan memiliki pemahaman mengenai dasar-dasar K3. Kondisi tersebut membantu dalam memberikan dukungan terhadap pelaksanaan K3 di perusahaan.
Elemen implementasi terdiri atas 11 subelemen yang meliputi:
pengelolaan operasional;
pengelolaan lingkungan kerja;
pengelolaan kesehatan kerja;
pengelolaan keselamatan operasi pertambangan;
bahan peledak dan peledakan;
sistem perencanaan, desain, dan rekayasa;
sistem pembelian;
pengelolaan perusahaan jasa pertambangan;
pengelolaan keadaan darurat;
pertolongan pertama pada kecelakaan; dan
keselamatan di luar pekerjaan.
Salah satu karakteristik yang menonjol pada sektor pertambangan adalah adanya kegiatan bahan peledak dan peledakan. Dalam kegiatan pertambangan, aktivitas peledakan merupakan kegiatan yang diperbolehkan dengan persyaratan administrasi dan pengamanan yang ketat.
Selain itu, pengelolaan perusahaan jasa pertambangan berkaitan dengan pengelolaan kontraktor atau Contractor Safety Management System (CSMS).
Karakteristik lain yang membedakan SMKP adalah adanya aspek keselamatan di luar pekerjaan. Pada sistem K3 lainnya, pembahasan keselamatan umumnya berfokus pada lingkungan atau tempat kerja. Sementara itu, SMKP juga memperhatikan kondisi keselamatan tenaga kerja di luar tempat kerja.
Keselamatan di Luar Pekerjaan
Salah satu contoh keselamatan di luar pekerjaan adalah pengelolaan kelelahan.
Dalam SMKP, perusahaan juga perlu memberikan edukasi kepada keluarga tenaga kerja. Sebagai contoh, apabila seorang pekerja tinggal bersama keluarganya dan bekerja dengan sistem shift sebagai operator atau mekanik, kondisi aktivitas di rumah perlu diperhatikan.
Jangan sampai pada saat pekerja seharusnya beristirahat setelah bekerja pada malam hari, pekerja justru mendapatkan aktivitas tambahan, misalnya diminta mengantar ke pasar atau melakukan kegiatan lainnya sehingga waktu istirahatnya berkurang.
Oleh karena itu, edukasi kepada keluarga pekerja menjadi salah satu bagian yang perlu diperhatikan. Kondisi yang terjadi di rumah dapat berdampak terhadap kondisi pekerja ketika kembali ke tempat kerja, termasuk kondisi kelelahan dan keselamatannya.
Elemen pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut terdiri atas tujuh subelemen, yaitu:
pemantauan dan pengukuran kinerja;
inspeksi keselamatan pertambangan;
evaluasi pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
penyelidikan kecelakaan, kejadian berbahaya, dan penyakit akibat kerja;
evaluasi administrasi keselamatan pertambangan;
audit internal SMKP; dan
tindak lanjut ketidaksesuaian.
Salah satu aspek yang menjadi karakteristik pada elemen ini adalah penyelidikan terhadap kecelakaan, kejadian berbahaya, dan penyakit akibat kerja.
Elemen dokumentasi terdiri atas empat subelemen, yaitu:
manual SMKP;
pengendalian dokumen;
pengendalian rekaman; dan
jenis dokumen dan rekaman.
Dokumentasi menjadi bagian penting dalam penerapan SMKP karena penerapan sistem manajemen perlu didukung oleh dokumen dan rekaman yang sesuai.
Elemen ketujuh merupakan tinjauan manajemen. Elemen ini menjadi bagian terakhir dalam siklus SMKP dan berkaitan dengan proses tinjauan terhadap penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan.
Setelah memahami tujuh elemen dalam Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Minerba, pembahasan selanjutnya adalah mengenai contoh implementasi dari masing-masing elemen di perusahaan.
Elemen kebijakan terdiri atas lima subelemen, yaitu:
Penyusunan kebijakan;
Isi kebijakan;
Penetapan kebijakan;
Komunikasi kebijakan; dan
Tinjauan kebijakan.
Pada elemen ini, perusahaan diminta untuk menyusun, menetapkan, menerapkan, memelihara, dan mendokumentasikan kebijakan K3 dan Keselamatan Operasi (KO), kemudian mengomunikasikannya kepada seluruh pekerja yang bekerja atas nama perusahaan. Kebijakan tersebut juga perlu dilakukan tinjauan ulang secara periodik.
a. Penyusunan Kebijakan
Dalam proses penyusunan kebijakan, dokumen yang perlu dipersiapkan antara lain notulen rapat penyusunan kebijakan dan daftar hadir pekerja dari seluruh level yang terlibat dalam proses tersebut.
Dokumentasi tersebut menjadi bukti bahwa kebijakan tidak hanya disusun oleh pihak tertentu, tetapi terdapat proses pembahasan dan keterlibatan pihak-pihak yang terkait.
b. Isi Kebijakan
Dalam SMKP, kebijakan harus memuat visi, misi, dan komitmen terhadap keselamatan pertambangan.
Hal tersebut menjadi salah satu perbedaan yang disampaikan dalam materi dibandingkan dengan SMK3. Pada contoh kebijakan sebelumnya, kebijakan lebih banyak dituangkan dalam bentuk komitmen. Sementara itu, dalam SMKP terdapat tambahan berupa visi dan misi perusahaan yang perlu dituangkan secara jelas dalam kebijakan.
Sebagai contoh, pada kebijakan PT KPC, sebelumnya isi kebijakan lebih banyak berupa komitmen-komitmen keselamatan. Setelah adanya Kepdirjen 185, kebijakan tersebut kemudian disesuaikan sehingga mencantumkan visi dan misi perusahaan secara lebih jelas.
Contoh lainnya adalah kebijakan pada perusahaan yang bergerak di bidang kebandarudaraan. Dalam contoh tersebut, kebijakan lebih berupa komitmen karena mengikuti konsep SMK3 yang menekankan komitmen dalam kebijakan.
Dengan demikian, dalam konteks SMKP, isi kebijakan tidak hanya berupa komitmen, tetapi juga mencakup visi dan misi perusahaan.
c. Penetapan Kebijakan
Kebijakan harus ditetapkan atau disahkan oleh pimpinan tertinggi perusahaan.
Dalam contoh dokumen yang ditampilkan, terdapat beberapa orang yang menandatangani kebijakan. Namun, salah satu pihak yang menandatangani merupakan pimpinan tertinggi perusahaan sebagai pihak yang menetapkan kebijakan tersebut.
d. Komunikasi Kebijakan
Setelah ditetapkan, kebijakan harus dikomunikasikan atau disosialisasikan kepada pekerja.
Bukti implementasinya dapat berupa:
materi atau dokumentasi sosialisasi;
daftar hadir;
foto kegiatan sosialisasi;
foto kebijakan yang ditempatkan pada papan pengumuman (mading);
foto kebijakan yang dipasang dalam figura; dan
dokumentasi lain yang menunjukkan bahwa kebijakan telah dikomunikasikan kepada pekerja.
Kebijakan tidak hanya dibuat sebagai dokumen, tetapi perlu ditempatkan pada lokasi yang dapat diketahui dan dibaca oleh pekerja.
e. Tinjauan Kebijakan
Kebijakan juga perlu dilakukan tinjauan secara periodik. Salah satu bukti implementasinya adalah notulen tinjauan manajemen.
Dalam tinjauan manajemen tersebut, pembahasan mengenai kebijakan perlu ditunjukkan atau di-highlight sebagai salah satu materi yang ditinjau oleh manajemen.
Dengan demikian, implementasi elemen kebijakan tidak berhenti pada penyusunan dan penetapan dokumen, tetapi mencakup proses komunikasi serta tinjauan secara berkala.
Elemen perencanaan terdiri atas lima subelemen, yaitu:
Penelaahan awal;
Manajemen risiko;
Identifikasi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
Tujuan, sasaran, dan program (TSP); serta
RKAB.
Dalam SMK3, istilah yang digunakan untuk tujuan dan program sebelumnya disebut OTP, sedangkan dalam SMKP digunakan istilah TSP, yaitu Tujuan, Sasaran, dan Program.
a. Penelaahan Awal
Pada penelaahan awal, perusahaan diminta untuk melakukan pengukuran kinerja keselamatan pertambangan atau Safety Culture Maturity Level (SCML).
Pengukuran tersebut dilakukan untuk mengetahui tingkat budaya atau kinerja keselamatan yang terdapat di perusahaan. Tingkatan yang digunakan dalam materi meliputi:
dasar;
reaktif;
terencana;
proaktif; dan
resilien.
Dengan pengukuran tersebut, perusahaan dapat mengetahui posisi atau tingkat kematangan budaya keselamatan yang dimilikinya.
b. Manajemen Risiko
Pada subelemen manajemen risiko, perusahaan melakukan Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, dan Pengendalian Risiko (IBPR) atau Hazard Identification and Risk Assessment (HIRA).
IBPR/HIRA digunakan sebagai bagian dari proses pengelolaan bahaya dan risiko yang terdapat dalam kegiatan perusahaan.
c. Identifikasi Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan
Pada subelemen ini, perusahaan perlu memiliki list register dan evaluasi peraturan perundang-undangan yang relevan dengan kegiatan perusahaan.
Peraturan yang diidentifikasi disesuaikan dengan karakteristik kegiatan dan sumber daya yang dimiliki perusahaan. Dalam konteks pertambangan, identifikasi tersebut dapat mencakup peraturan yang berkaitan dengan K3 dari berbagai kementerian atau instansi yang relevan, termasuk ketentuan dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Kesehatan.
Setelah peraturan diidentifikasi, perusahaan perlu melihat kesesuaiannya dengan sumber daya, sarana, dan prasarana yang dimiliki.
d. Tujuan, Sasaran, dan Program
Pada subelemen tujuan, sasaran, dan program, perusahaan perlu mendokumentasikan program dan rencana kerja keselamatan pertambangan.
Dokumen tersebut menunjukkan program apa saja yang akan dilaksanakan perusahaan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran keselamatan pertambangan.
e. RKAB
Pada subelemen RKAB, terdapat dokumentasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang memuat perencanaan anggaran dan pelaksanaan program keselamatan pertambangan.
Anggaran menjadi bagian penting karena suatu program pada prinsipnya akan dapat berjalan apabila tersedia biaya yang mendukung pelaksanaannya. Oleh karena itu, dalam SMKP perlu terlihat berapa anggaran keselamatan pertambangan yang direncanakan untuk suatu tahun, misalnya anggaran keselamatan pertambangan pada tahun 2025.
Setelah anggaran ditetapkan, pelaksanaannya kemudian dapat dievaluasi untuk melihat apakah program yang telah direncanakan benar-benar dilaksanakan.
Hal tersebut menjadi salah satu poin positif yang dapat dipelajari dari SMKP dan dapat diterapkan atau dikembangkan dalam sistem manajemen K3 di perusahaan lain. Perencanaan anggaran yang tidak dilakukan secara terencana dapat menyebabkan pelaksanaan program K3 menjadi tidak optimal.
Dalam penilaian SMKP, terdapat kriteria penilaian dengan nilai 0 sampai dengan 4. Setiap nilai memiliki kriteria tertentu yang digunakan untuk menilai tingkat pemenuhan suatu persyaratan.
Sebagai contoh, pada penilaian terkait isi kebijakan:
Nilai 0 diberikan apabila perusahaan tidak memiliki isi kebijakan.
Nilai 1 diberikan apabila perusahaan telah memiliki isi kebijakan, tetapi belum terdapat visi, misi, dan tujuan.
Kriteria selanjutnya akan menentukan nilai yang sesuai berdasarkan tingkat pemenuhan persyaratan oleh perusahaan.
Selain penilaian berdasarkan kriteria tersebut, masing-masing elemen SMKP memiliki bobot yang berbeda dalam perhitungan keseluruhan. Bobot masing-masing elemen adalah:
Elemen
Bobot
Elemen 1 – Kebijakan
10%
Elemen 2 – Perencanaan
15%
Elemen 3 – Organisasi dan Personel
17%
Elemen 4 – Implementasi
35%
Elemen 5 – Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut
15%
Elemen 6 – Dokumentasi
3%
Elemen 7 – Tinjauan Manajemen
5%
Total
100%
Pembobotan tersebut digunakan dalam perhitungan nilai penerapan SMKP sehingga setiap elemen memberikan kontribusi terhadap nilai akhir sesuai dengan bobotnya.
Dalam materi juga dijelaskan adanya pembagian kriteria penilaian, yaitu awal, transisi, dan lanjutan. Pada kriteria lanjutan, misalnya, terdapat total 160 kriteria. Perhitungan dilakukan dengan membandingkan jumlah kriteria yang memenuhi persyaratan (compliant) dengan total kriteria yang dinilai.
Sementara itu, dalam penilaian SMKP, hasil penilaian dapat ditampilkan dalam bentuk persentase atau skor, misalnya 60, 70, atau 80, sesuai dengan hasil pemenuhan kriteria dan pembobotan yang digunakan.
SMKP merupakan sistem manajemen keselamatan yang spesifik untuk sektor pertambangan. Oleh karena itu, terdapat beberapa persyaratan dan karakteristik dalam SMKP yang disesuaikan dengan proses bisnis serta bahaya dan risiko yang terdapat pada kegiatan pertambangan.
Bagi seseorang yang ingin berpindah karier dari sektor lain, misalnya dari konstruksi atau manufaktur ke sektor pertambangan, pemahaman terhadap Kepdirjen 185 tentang SMKP menjadi hal yang perlu dipelajari.
Namun, apabila seseorang telah memahami kerangka dasar SMK3 berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012, maka pemahaman tersebut dapat menjadi dasar untuk mempelajari SMKP. Selanjutnya, pengetahuan tersebut perlu dilengkapi dengan persyaratan dan karakteristik khusus yang terdapat pada sektor pertambangan.
Dengan demikian, SMKP dapat dipahami sebagai sistem manajemen keselamatan yang memiliki kerangka dasar manajemen K3, tetapi dilengkapi dan disesuaikan dengan karakteristik khusus kegiatan pertambangan.
tulisan masih dalam penyuntingan. terimakasih
hehe
hehe