Depo kereta (coach yard) merupakan fasilitas khusus yang difungsikan sebagai tempat penyelenggaraan perawatan ringan terhadap kereta penumpang. Perawatan sarana kereta api terdiri atas perawatan harian, perawatan bulanan, perawatan enam bulanan, dan perawatan tahunan (Pemerintah Republik Indonesia, 2009). Secara lebih rinci, berdasarkan PP No. 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, pasal 231 menyebutkan bahwa perawatan harian, bulanan, enam bulanan, dan tahunan dilakukan di depo. Adapun tahapan perawatan yang dilaksanakan di depo kereta meliputi pemeriksaan harian (DC), perawatan bulanan (P1), perawatan tiga bulanan (P3), perawatan enam bulanan (P6), dan perawatan tahunan (P12). Mutu hasil perawatan selain ditentukan oleh sumber daya manusia dan ketersediaan suku cadang atau komponen, juga sangat ditentukan oleh ketersediaan peralatan kerja, alat pemeriksaan, lokasi, kondisi, dan fasilitas penunjang (Hidayat & Mahardiono, 2015).
Referensi:
Hidayat, T., & Mahardiono, N. A. (2015). Evaluasi perawatan sarana perkeretaapian di PT Kereta Api Indonesia (Persero). Jurnal Penelitian Transportasi Darat, 17(2). https://ojs.balitbanghub.dephub.go.id/index.php/jurnaldarat/article/view/145
Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian, Pasal 231.