Bertanggung jawab atas terlaksananya sebagian tugas Kepala Dipo Kereta dibidang Tata Usaha Umurn, terutama:
Ketertiban, kerapihan, ketelitian dari laporan kearsipan yang menyangkut :
Laporan berkala dan insidentil dari Kepala Dipo dan pengirimannya Agenda surat masuk dan surat keluar.
Keuangan, kepegawaian dan kesejahteraan.
Absensi pegawai
Pembuatan rapi pegawai.
Pembuatan nominatif dan kebutuhan pegawai
Pembinaan SDM
Tertib SAB
Pembuat perencanaan pendidikan Diklat TLK.1, TLK.2, TLK.3, TL.4 dan khursus khursus lainnya (Perjenjangan).
Penjagaan keadaan seluruh pegawai Dipo Kereta dengan lengkap dan jelas dalam buku besar.
Mengkoordinir laporan laporan dari masing masing Kepala Ruas untuk laporan berkala Dipo Kereta.