Bertanggung jawab atas terlaksananya sebagian tugas Kepala Dipo Kereta di bidang:
Terlaksananya persiapan sarana Kereta/Gerbong dan pelaksana/personil Awak KA (PLKA, PLRM, R.AC) dengan kondisi handal/baik cepat, tepat, nyaman dan aman untuk melayani Operasional Kereta Api sesuai GAPEKA, Malka Tem yang berlaku sampai tujuan hingga kembali ke Dipo induk dengan. selamat.
Mengatur pengiriman Kereta ke Balai Yasa dan memantau kereta yang ada di Balai Yasa yang PA SPA. PA Bogie maupun perbaikan yang lain.
Mengatur dinasan langsiran kereta gerbong keluar masuk Dipo guna menunjang kelancaran program perawatan maupun yang bersifat insidentil.
Ikut menangani mengawasi keamanan penggunaan suku cadang penggunaan BBM pelanas air, listrik, telepon, bentuk- bentuk SAB, harus terjaga dengan baik tertib dan cukup dengan cara tertib SAB.
Terlaksananya dengan baik tentang:
Pengecekan sarana Traksi Kereta Gerbong yang siap dioperasikan di suatu KA dan di suatu KA terusan.
Pelaksanaan 3K sarana Traksi dan pekerjaan pembersihan (pencucian) dari Kereta selubung tempat duduk, gordyn. karpet, kesed yang dilaksanakan pihak ke-tiga.
Pelaksanaan 3K Emplasemen Spoor dan Griya Karya.
Memperhatikan hari hari libur jumlah jam kerja waktu istirahat yang terlambat dan yang menyolok kedisiplinan awak KA (PLKA RAC keterlambatan. PLRM) diusahakan tidak ada
Melaksanakan Pembinaan bawahan terutama PLKA RAC, PLRM di kantor, Griya Karya ataupun diwaktu dinas di KA, teguran secara lisan 24 maupun tertulis.
Membuat Laporan Kepala Dipo Kereta dari urusan dinas Ruas Luar