Bertanggung jawab atas terlaksananya sebagian tugas Kepala Dipo Kereta didalam urusan:
Perencaan untuk pelaksanaan pemeriksaan berkala dari sarana traksi kereta/gerbong di Dipo induknya.
Mengumpulkan data data teknik dari sarana traksi yang menjadi tanggung jawabnya.
Pembuatan bon kerja (WO) untuk pelaksanaan pemerikasaan. perbaikan sarana Traksi Dipo Induknya dan sarana traksi tamu, berdasarkan pengamatan bordesrit LPP Check Sheet dan Check List.
Pembuatan laporan program dan realisasi pemeriksaan berkala sarana PA, SPA, PB, keausan roda, KM tinggi, kebutuhan suku cadang, BBM, Pelumas, Tools, dsb yang diperlukan oleh Dipo Traksi Kereta dengan tertib SAB.