Sebagai pimpinan tertinggi dari Depo Kereta bertanggung jawab kepada Kasi Sarana/Kadaop atas terlaksananya tugas Depo Kereta dengan sebaik-baiknya meliputi tugas, pengaturan, pengawasan dan pengendalian terhadap :
Pendayaan sarana Traksi Kereta dan personil guna melayani Operasi Kereta Api dengan baik, handal, cepat, tepat dan aman berdasarkan GAPEKA, Malka, Tem yang berlaku.
Penyedia keperluan Depo Kereta seperti : Suku Cadang, Bahan bakar, dan bentuk harus cukup dan tertib.
Perhatian personil.
Pelaksana bordesrit atau Sidak dan mendatangi kesempatan pertama bila terjadi PLH untuk mendata, mengatur, menangani PLH bersama para pejabat terkait.
Pelaksanaan Reglement, MI yang berlalu dalam instruksi atau petunjuk dari atasan (Direksi, Kadivsar, Kadaop, Kasi Sarana) seperti telex, juklak dsb.
Pengusulan kepada atasan tentang perogram kebutuhan Depo demi terlaksananya pemeliharaan/preventive maintenance yang sempurna.
Pelaksanaan koordinasi atau komunikasi vertikal horizontal yang baik dengan pendekatan presentatif.
Pelaksanaan apel pagi, memberikan pengarahan/pembinaan personil SDM secara rutin.
Pelaksanaan sistem laporan berkala, insidentil, terbatas dan berjenjang dari kegiatan – kegiatan yang dilakukan dengan penuh ketelitian sebelum ditandatangani, ketepatan waktu dan ketertiban karsipan.